Pada Blog ini saya akan Menjelaskan Apa itu CyberCrime dan bagaimana Kejahatan ini yang pernah
terjadi di Indonesia dan Apakah UU ITE sudah mampu Mencegah dan Menghukum bagi
mereka atas perbuatanya,Namun Pandagan ini semata-mata adalah pandagan pribadi
saya sendiri dalam memenuhi tugas Sosio Teknologi
Dari
Blog ini terus terang saya ambil dari dari berbagai referensi dan murni saya
dapatkan dari referensi di internet,sehingga kemungkinan kesamaan pada sumber
yang sama sangat mungkin terjadi,Untuk hal tersebut saya mohon maaf .
Mari kita lanjutkan ke pokok persoalan,Apa itu
Cybercrime
Cybercrime
Adalah
tidak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Berdasarkan
motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua
jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
Contoh
Kasus serta Undang –Undang ITE yang menyertainya
PENCURIAN DAN PENGGUNAAN ACCOUNT INTERNET MILIK ORANG LAIN
Salah
saru kesulitan dari sebuah ISP (Internet
Service Provider ) adalah adanya Account Pelanggan
mereka yang ‘’dicuri’’ dan di gunakan secara tidak sah.Berbeda dengan Pencurian
yang dilakukan secara fisik ‘’Pencurian’’ account cukup menangkap ‘’USER ID’’
dan ‘’PASSWORD’’ saja.
Hanya informasi yang di curi.Semenatara itu orang
kecurian tidak merakasan hilangnya ‘’BENDA’’
yang dicuri.Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak.Akibat dari
perncurian ini,Penggunaan di bebani biaya penggunaan Account tersebut.Kasus ini
banyak terjadi Di ISP.Namun yang pernah di angkat adalah pencurian account
curian oleh dua Warnet di Bandung
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto,
yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA.
Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke
situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi
personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya,
namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya
membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan
pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan
tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan
uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu
kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat
lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN
pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah
memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan
cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin
tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut
fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang
tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password
oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime
ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang
hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (against person).
Kasus daiatas termasuk dalam Data Forgery Pada
E-Banking Apa itu
Data Forgery ?
Data Forgery
Adalah Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Terus Bagaimana dengan UU ITE ? Apakah
kejahatan Semacam itu bisa di hukum dan pasal Apakah yang bisa Menjeratnya ?
Mari kita buka UU ITE bro
BAB
VI
NAMA
DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN
PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal
23
(1)
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat
berhak memiliki Nama Domain berdasarkan
prinsip pendaftar pertama.
(2)
Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didasarkan pada iktikad baik,
tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,dan tidak melanggar hak
Orang lain.
(3)
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang
dirugikan karena penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain
dimaksud.
Pasal
24
(1)
Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)
Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh
masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain
yang diperselisihkan.
(3)
Pengelola Nama Domain yang
berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
25
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,situs
internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak
Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal
26
(1)
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik
yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang
yang bersangkutan.
(2)
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.
Kesimpulan dari kasus di atas adalah
•
Steeven haryanto
membuat Situs Aspal
•
Identitas
pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap
•
Sekitar 130
nasabah tercuri data- datanya
•
Tujuan
membuat sistus plesetan untuk memperingatkan Publik akan kehati-hatian
•
Ada pihak
yang dirugikan merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yg tidak di lakukan.
•
Diduga
mereka kebobolan setelah melakukan transaksi melalui internet banking.
Jadi dari kegiatas pembuatas situs Aspal
tersebut ada yang dirugikan yaitu melanggar
hak orang lain dan ada masyarakat yang dirugikan
Menuru Pandangan saya kejahatan tersebut bisa
di kenakan pasal mulai dari 23 sampai 26
Pasal 23 jelas mengenai penggunaan domain
dalam hal ini domain tersebut sudah di miliki oleh badan usaha yaitu perbankan
BCA
Pasal 25 Mengenai Document elektronik yang di publikasikan di internet semuanya
dilindungi oleh undang dalam hal ini Pelaku kejahatan sudah jelas melanggar
document elektronik dengan menyimpan document elektronik seseorang yang
menggunakan jasa internet nya.
Pasal 26 Mejelaskan setiap penggunaan Data
pribadi seseorang harus melalui persetujuan oleh Orang yang bersangkutan dalam Hal ini pelaku
Mencurinya.
Terus Apakah pengguna Jasa Internet yang
sedang Melakukan Transaksi elektronik bisa menuntut Ganti rugi Kepada Bank yang
Besangkutan dalam hal ini BCA menurut pandagan saya itu Tidak bisa.
Kenapa Demikian? Karena PIN akan
menjadi hak Nasabah sejak Pin tersebut di serahkan oleh Pihak Bank.
Terus Apakah Bank sebagai penyelenggara dan
pemilik Situs Internet BCA bisa menuntuk Pelaku?
Menurut saya bisa dilakukan karena dalam hal
ini Bank dirugikan secara materiil karena banyak nasabah mulai ragu dengan
menggunakan Jasa mereka khususnya Internet Banking
Dan bagaimanakah langkah pencegahanya?
4 Tips Cara Mencegah Serangan
Cyber Crime dari Kominfo
FIREWALL
Tujuan utama
dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak
dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya
Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
Pertama, gunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah
pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2,dll) sehingga
komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak
sah.
Kedua, untuk pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu
memperbarui sistem operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi
terbaru yang tersedia. Selain itu saat mendownload aplikasi, pastikan
untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang
menyediakan aplikasi tersebut.
Ketiga,
pengguna internet juga diharapakan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs
yang tidak bisa dipercaya
Keempat, untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak
membuka lampiran email atau URL yang mencurigakan. Instal perangkat
lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala
memperbarui aplikasi disamping system operasi (OS).
Selain itu juga, Kementerian Kominfo menerima laporan dan aduan
melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id dan sms ke nomor 087774350635.
Laporan/aduan melalui email dan sms ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim
untuk dapat dibuatkan Laporan Kejadian (LK).
Referensi ;
PENCURIAN DAN PENGGUNAAN ACCOUNT INTERNET MILIK ORANG LAIN
http://folder.idsirtii.or.id/pdf/uu-ite-11-2008.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
http://harianti.com/4-tips-cara-mencegah-serangan-cyber-crime-dari-kominfo/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar