Minggu, 12 Januari 2014

Cybercrime-Sosio Teknologi informasi



Pada Blog ini saya akan Menjelaskan Apa itu CyberCrime  dan bagaimana Kejahatan ini yang pernah terjadi di Indonesia dan Apakah UU ITE sudah mampu Mencegah dan Menghukum bagi mereka atas perbuatanya,Namun Pandagan ini semata-mata adalah pandagan pribadi saya sendiri dalam  memenuhi tugas  Sosio Teknologi
            Dari Blog ini terus terang saya ambil dari dari berbagai referensi dan murni saya dapatkan dari referensi di internet,sehingga kemungkinan kesamaan pada sumber yang sama sangat mungkin terjadi,Untuk hal tersebut saya mohon maaf .

Mari kita lanjutkan ke pokok persoalan,Apa itu Cybercrime
Cybercrime

Adalah tidak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
Contoh Kasus serta Undang –Undang ITE yang menyertainya


PENCURIAN  DAN PENGGUNAAN ACCOUNT  INTERNET MILIK ORANG LAIN

Salah saru kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider ) adalah adanya Account    Pelanggan mereka yang ‘’dicuri’’ dan di gunakan secara tidak sah.Berbeda dengan Pencurian yang dilakukan secara fisik ‘’Pencurian’’ account cukup menangkap ‘’USER ID’’ dan ‘’PASSWORD’’ saja.
Hanya informasi yang di curi.Semenatara itu orang kecurian  tidak merakasan hilangnya ‘’BENDA’’ yang dicuri.Pencurian baru terasa efeknya  jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak.Akibat dari perncurian ini,Penggunaan di bebani biaya penggunaan Account tersebut.Kasus ini banyak terjadi Di ISP.Namun yang pernah di angkat adalah pencurian account curian oleh dua  Warnet di Bandung

Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).


Kasus daiatas termasuk dalam Data Forgery Pada E-Banking Apa itu Data Forgery ?
Data Forgery
Adalah Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Terus Bagaimana dengan UU ITE ? Apakah kejahatan Semacam itu bisa di hukum dan pasal Apakah yang bisa Menjeratnya ?
Mari kita buka UU ITE bro



BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23
(1)  Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak   memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)  Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus  didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat,dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3)  Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan     karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak     mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24
(1)  Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)  Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3)   Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26
(1)  Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media   elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2)  Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.


Kesimpulan dari kasus di atas adalah

         Steeven haryanto membuat Situs Aspal
         Identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap
         Sekitar 130 nasabah tercuri data- datanya
         Tujuan membuat sistus plesetan untuk memperingatkan Publik akan kehati-hatian
         Ada pihak yang dirugikan merasa kehilangan uangnya untuk transaksi  yg tidak di lakukan.
         Diduga mereka kebobolan setelah melakukan transaksi melalui internet banking.

Jadi dari kegiatas pembuatas situs Aspal tersebut ada yang dirugikan yaitu melanggar  hak orang lain dan ada masyarakat yang dirugikan

Menuru Pandangan saya kejahatan tersebut bisa di kenakan pasal mulai dari 23 sampai 26
Pasal 23 jelas mengenai penggunaan domain dalam hal ini domain tersebut sudah di miliki oleh badan usaha yaitu perbankan BCA

Pasal 25 Mengenai Document elektronik  yang di publikasikan di internet semuanya dilindungi oleh undang dalam hal ini Pelaku kejahatan sudah jelas melanggar document elektronik dengan menyimpan document elektronik seseorang yang menggunakan jasa internet nya.

Pasal 26 Mejelaskan setiap penggunaan Data pribadi seseorang harus melalui persetujuan oleh  Orang yang bersangkutan dalam Hal ini pelaku Mencurinya.

Terus Apakah pengguna Jasa Internet yang sedang Melakukan Transaksi elektronik bisa menuntut Ganti rugi Kepada Bank yang Besangkutan dalam hal ini BCA menurut pandagan saya itu Tidak bisa.

Kenapa Demikian? Karena PIN akan menjadi hak Nasabah sejak Pin tersebut di serahkan  oleh Pihak Bank.


Terus Apakah Bank sebagai penyelenggara dan pemilik Situs Internet BCA bisa menuntuk Pelaku?

Menurut saya bisa dilakukan karena dalam hal ini Bank dirugikan secara materiil karena banyak nasabah mulai ragu dengan menggunakan Jasa mereka khususnya Internet Banking

Dan bagaimanakah langkah pencegahanya?
4 Tips Cara Mencegah Serangan Cyber Crime dari Kominfo


FIREWALL

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya

Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
                                                                                                                             
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

Pertama, gunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2,dll) sehingga komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.
Kedua, untuk pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbarui sistem operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.
Ketiga, pengguna internet juga diharapakan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya
Keempat, untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau URL yang mencurigakan. Instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi disamping system operasi (OS).
Selain itu juga, Kementerian Kominfo menerima laporan dan aduan melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id dan sms ke nomor 087774350635. Laporan/aduan melalui email dan sms ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim untuk dapat dibuatkan Laporan Kejadian (LK).


Referensi ; 

 https://docs.google.com/presentation/d/175wsi9F8qEt_NlignD7_S0nD-MgPKx9maGVHsEOWBwU/preview#slide=id.p14 
PENCURIAN  DAN PENGGUNAAN ACCOUNT  INTERNET MILIK ORANG LAIN 

http://folder.idsirtii.or.id/pdf/uu-ite-11-2008.pdf

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

http://harianti.com/4-tips-cara-mencegah-serangan-cyber-crime-dari-kominfo/


4 Tips Cara Mencegah Serangan Cyber Crime dari Kominfo

 



 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar